Sistem hukum yang terkenal di dunia meliputi : Civil Law ( hukum yang dikembangkan lewat ilmu/ universitas ), Comon Law ( hukum yang dikembangkan lewat Praktik ).
Secara umum kita dapat membagi hukum yang berlaku di Indonesia menjadi tiga kategori besar, yaitu : Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara.
Dan sumber hukumnya adalah formal ( seluruh hukum undang-undang ) dan materiil (kaidah –kaidah yang sekalipun qua materi, boleh disebut hukum, tetapi secara formal ( karena tidak atau belum dibentuk dalam undang – undang ) tidak boleh disebut hukum.

