
“ Hukum ” berasal dari bahasa Arab yaitu Huk’mun yang artinya adalah Menetapkan. Arti semacam ini dapat dikatakan sangatlah mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Terlepas dari asal-usul kata, dalam penggunaan sehari-hari istilah hukum seringkali ditukar-tukar dengan istilah aturan atau peraturan untuk maksud yang sama. Namun dalam dunia akademis, istilah hukum lebih sering diartikan dengan istilah ius. Ius yang dituliskan atau di-constitutum-kan adalah perundang-undangan.
