Selasa, 24 Agustus 2010

Apa itu hukum ???



Hukum berasal dari bahasa Arab yaitu Huk’mun yang artinya adalah Menetapkan. Arti semacam ini dapat dikatakan sangatlah mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.
Terlepas dari asal-usul kata, dalam penggunaan sehari-hari istilah hukum seringkali ditukar-tukar dengan istilah aturan atau peraturan untuk maksud yang sama. Namun dalam dunia akademis, istilah hukum lebih sering diartikan dengan istilah ius. Ius yang dituliskan atau di-constitutum-kan adalah perundang-undangan.

Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli adalah sebagai berikut :
  •  E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia :
“ Hukum adalah himpunanpetunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.”
  • A. Ridwan Halim, dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab menguraikan :
“ Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak terulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.”
  •   Sunaryati Hartono, dalam bukunya Capita Selecta Perbandingan Hukum, mengatakan :
“ Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur berbagai aktifitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.”
  • E. Meyers, dalam bukunya De Algemene begrippen van het Burgerlijk Recht, menulis :
“ Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.”
  • Immanuel Kant, dalam bukunya Inleiding tot de Rechtswetsnschap :
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. ”
  • Leon Duguit, dalam bukunya Traite de Droit Constitutional :
“ Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. ”
  • J. van Apeldoorn, dalam bukunya Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht :
“ Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan hukum mengatur pergaulan hidup secara damai. ”
Sampai kini pengertian dan definisi hukum berjumlah ratusan yang memiliki sudut pandang berbeda-beda ( faham atau aliran berpikir ). Ada empat aliran berpikir yang cukup berpengaruh dalam pemikiran hukum :
Ø Aliran hukum alam atau Hukum Kodrat ( hukum tertinggi atau yang utama, yang darinya hukum positif berasal ), yang sering juga dikenal dengan kaum idealis.
Ø Aliran Positivisme Hukum ( Hukum yang utama adalah hukum yang berasal atau diciptakan oleh manusia, Yakni Hukum Positif ).
Ø Aliran sejarah hukum atau hukum historis ( menilai bahwa hukum tidak dapat dibuat melainkan ditemukan ).
Ø Aliran Sosiologi hukum ( mempercayai bahwa hukum yang berlaku dalam suatu wilayah atau tempat tertentu tidaklah seragam atau tunggal ).
Ada dua cara hukum menampakkan dirinya yakni tertulis dan tidak tertulis. Bentuk tertulis bisa seperti : Peraturan Perundang-undangan, Peraturan kebijakan dan hukum adat yang dituliskan.
Sementara bentuk yang tidak tertulis seperti : Simbol, Lambang, Gerakan yang masih bisa ditangkap dengan panca indera, tradisi. @JPA

0 komentar:

Posting Komentar