Sistem hukum yang terkenal di dunia meliputi : Civil Law ( hukum yang dikembangkan lewat ilmu/ universitas ), Comon Law ( hukum yang dikembangkan lewat Praktik ).
Secara umum kita dapat membagi hukum yang berlaku di Indonesia menjadi tiga kategori besar, yaitu : Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara.
Dan sumber hukumnya adalah formal ( seluruh hukum undang-undang ) dan materiil (kaidah –kaidah yang sekalipun qua materi, boleh disebut hukum, tetapi secara formal ( karena tidak atau belum dibentuk dalam undang – undang ) tidak boleh disebut hukum.
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah hukum yang bertujuan untuk mengaturhubungan antara sesamaanggota masyarakat. Hukum perdata Indonesia diwarnai oleh tiga sumber hukum yaitu :
1. Hukum Adat
2. Hukum Islam
3. Hukum Perdata barat
Pengaturan tentang hukum perdata barat di Indonesia terdapat dalam kitab UU hukum perdata (KUHPer ) – yang bias disebut fotocopy dari Burgelijk Wetboek ( BW ) Belanda. Akan tetapi tidak semua aturan dalam KUHPer masih digunakan. Banyak yang sudah di cabut dan banyak pula yang sudah digantikan dengan aturan lain.
HUKUM PIDANA
Hukum pidana adalah ranah di mana Negara memberikan perlindungan kepada warga negaranya dari kejahatan yang dilakukan oleh warga Negara yang lain, Hukum Pidana Indonesiatunduk pada ketentuan dalamKitab UU Hukum Pidana ( KUHP ). Ada dua macam pidana yang dianut oleh KUHP : Pelangaran dan Kejahatan.
Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden tengah meyiapkan Rancangan UU ( RUU ) yang akan menggantikan Kitab UU Hukum Pidana ( KUHP ) ini.
HUKUM TATA NEGARA
Hukum Tata Negara bertujuan untuk mengatur organisasi dan hubugan antar lembaga-lembaga Negara. Dasar dari pengaturan system ketenagakerjaan kita tentu saja adalah konstitusi kita yaitu UUD 1945. @JPA

0 komentar:
Posting Komentar